ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langsung kenaikan tunjangan kinerja pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diumumkan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024.
Di depan pegawai KPU, Jokowi juga menyatakan permohonan maafnya karena kenaikan tunjangan kinerja baru bisa terealisasi saat ini setelah tidak pernah disesuaikan sejak 2014. Padahal, menurutnya tugas KPU sangat berat mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak.
"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014," kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulilah kemaren sudah saya tanda tangani (aturan kenaikan tunjangan)," tegas Jokowi lagi diikuti riuh suara para hadirin.
Orang nomor satu di tanah air itu bilang hitung-hitungan kenaikan tunjangan kinerja KPU sendiri sederhana. Dia menyatakan kenaikan tunjangan akan diputuskan sebesar 50% dari jumlah yang ada sekarang.
"Formula kenaikannya juga sederhana kan, hitung-hitung-hitung, ketemu. Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," sebut Jokowi.
(hal/das)