Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

2 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pemerintah memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan tidak naik. Keputusan ini berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR.

"Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dalam acara APBN KiTa, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Meski tidak me

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

naikkan CHT, dia mengatakan, pemerintah akan melihat alternatif lain yakni penyesuaian harga jual di level industri.

Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan kajian selama beberapa bulan ke depan. Nantinya, pemerintah akan mengambil kebijakan.

"Tentunya nanti akan di-review dalam berapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," terang Askolani.

Askolani juga angkat bicara mengenai wacana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Ini diakomodasi diusulkan dalam draft Permenkes, turunan dari PP Kesehatan. Dari sisi kami, Kemenkeu kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes," kata Askolani.

Rencana aturan kemasan rokok polos memiliki risiko dalam aspek pengawasan. Sebab, pihaknya tak bisa membedakan jenis rokok yang kemudian menentukan golongan rokok. Padahal, itu menjadi basis Bea Cukai melakukan pengawasan.

"Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," katanya.

Askolani menambahkan risiko itu menjadi nyata jika pihaknya tak bisa melihat secara kasat mata untuk membedakan jenis rokok.

"Dan risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," tuturnya.

(acd/hns)

Read Entire Article