ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penganiayaan yang dilakukan terlapor inisial FAF ini dipicu masalah uang sewa rumah.
"Korban merupakan istri sah terlapor. Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Rupanya, terlapor tidak terima uang sewa rumah tersebut diambil adik iparanya. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," jelasnya.
Perselisihan rumah tangga keduanya itu bukan dipicu itu saja. Ada masalah lain yang bermunculan hingga akhirnya FAF meninggalkan korban, MAT dan anaknya.
Hal ini membuat korban depresi. Ade Ary menyebutkan berdasarkan keterangan korban, FAF tidak pulang ke rumahnya sejak Oktober 2023 sampai sekarang.
"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermuculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (anak terlapor dan korban atas nama EL), hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pegawai DJP tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan korban teregister dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya visum et repertum dan rekaman CCTV.
Penjelasan DJP
DJP buka suara terkait hal ini. DJP mengatakan pegawai tersebut telah dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
(mea/dhn)