ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan itu akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari mengatakan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang mendalam sebelum dilaksanakan, termasuk perhitungan ulang risiko kenaikan inflasi dan biaya hidup masyarakat pada sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga secara tegaskan kami meminta pemerintah untuk bisa mempertimbangkan apakah PPN 12% di tahun 2025," kata dia dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan 2024-2025, Selasa (20/8/2024).
Kemudian, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetyani juga menolak kenaikan PPN 12% pada 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan berdampak kepada daya beli masyarakat yang masih akan tergoncang dengan perekonomian dalam negeri.
"Kenaikan PPN kontraproduktif dengan daya beli masyarakat yang semakin tertekan akibat goncangan ekonomi seperti kenaikan harga BBM, bahan pokok, dan tingginya suku bunga," jelasnya.
Sementara, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadiq meminta agar pemerintah memberikan perhatian kembali terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% karena akan berdampak ke inflasi.
"Pemerintah harus mengantisipasi diberlakukan kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana diamanahkan UU Harmonisasi Perpajakan 2025 karena itu akan mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan angka inflasi yang cukup signifikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan PPN akan berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
(ada/ara)