Perlawanan MK Usai PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

3 weeks ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. MK bakal melakukan banding atas putusan itu.

Sebagai informasi, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2023 setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dicopot dari Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

MK kemudian menggelar pemilihan ketua baru. Suhartoyo pun terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar tak terima dan mengajukan gugatan atas SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berikut gugatannya:

Dalam penundaan:

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
2. Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Penggugat dalam perkara ini ialah Anwar Usman. Sementara, tergugatnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Terbaru, PTUN Jakarta telah menggelar sidang putusan atas permohonan Anwar Usman tersebut. PTUN mengabulkan sebagian permohonan Anwar.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

PTUN juga memerintahkan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut. PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian petikan putusan itu.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," sambung putusan itu.

Meski demikian, ada permohonan Anwar Usman yang tidak dikabulkan PTUN. Permohonan itu tentang permintaanya untuk menjadi Ketua MK lagi.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article