ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah dan DPR akan melakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan sebaiknya nomenklatur yang dipakai tetap Wantimpres.
"Terkait dengan nomenklatur, pemerintah beranggapan bahwa sebaiknya tetap dalam nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden. Diusulkan oleh DPR itu Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Supratman menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur tersebut kepada MenPAN-RB Azwar Anas sebagai leading sector proses pembahasan RUU Wantimpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian nanti kami akan menyerahkan karena Undang-Undang Kementerian Negara itu kan leading sector-nya Menko Polhukam, kemudian untuk Wantimpres kalau nggak salah MenPAN. Tapi kira-kira itu yang urgent," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan rapat pembahasan RUU Wantimpres akan digelar bersama pemerintah besok. Dia mengatakan pemerintah memang menolak nomenklatur Wantimpres diubah menjadi DPA.
"(Rapat pembahasan) Wantimpres besok, dijadwalkan jam 1 (siang)," kata Awiek.
"Kan DPR mau mengubah (menjadi DPA), pemerintah tidak setuju," lanjutnya.
(fca/dek)