ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPRD DKI Jakarta akan membahas nama Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta setelah masa periode Heru Budi Hartono segera berakhir. PDI Perjuangan mengusulkan tiga nama calon.
"Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata)," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Rio Sambodo, Selasa (10/9/2024).
Dia mengatakan salah satu alasan nama Heru Budi masuk adalah karena keberlanjutan program. Diketahui, Heru Budi menjadi Pj Gubernur DKI sejak Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberlanjutan dan kontinuitas pembenahan. Selain itu sekarang masa transisi (menjelang Pilkada 2024)," kata Rio.
Kinerja dari Heru Budi pun dinilai cukup baik dalam mengurus Jakarta. "(Kinerja) Relatif stabil," katanya.
Sementara itu, Rio mengatakan nama Sekda dan Marullah diusulkan karena keduanya adalah Eselon 1 di DKI Jakarta. "Karena Eselon 1," ucapnya.
DPRD DKI Akan Rapat Tetapkan Pj Gubernur
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9).
"Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.
Nantinya fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
(aik/aik)