ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Partai Buruh sejatinya akan kembali menggelar demo di depan DPR RI terkait penolakan revisi UU Pilkada 2024. Namun karena revisi UU itu batal disahkan DPR, Partai Buruh menunda rencana aksi besok.
"Kita tunda (rencana demo besok di DPR)," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Said berharap DPR tak ingkar janji dengan pembatalan revisi UU Pilkada 2024. Jika DPR bohong, Partai Buruh memastikan akan kembali turun ke jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap ada demo bila DPR ingkar janji. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," ucapnya.
Dia menilai DPR sudah benar menaati keputusan Mahkamah Konstitsi (MK). Oleh sebab itu, Said mewanti-wanti agar DPR tak ingkar janji.
Hal senada juga diungkap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Staff Aksi dan Propaganda BEM UI 2024, Muh Daffa Intanio Mahmud, menyebut mereka belum ada pembahasan unjuk rasa di DPR besok.
'Dari BEM UI sendiri belum membahas terkait aksi besok, jika ada info segera diumumkan di Instagram BEM UI," ujar Daffa.
Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
(fas/aud)