ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Rapat paripurna DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap usulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) pada hari ini. Rapat itu memutuskan tidak menyetujui sebanyak 12 calon anggota yang diusulkan saat hendak menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) para calon di rapat paripurna. Dia mengatakan komisi memutuskan menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test itu dijalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pimpinan DPR menerima hasil laporan tersebut. Puan kemudian menanyakan persetujuan rapat kepada para hadirin.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan yang dijawab setuju para anggota.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani fit and proper test. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8), dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Adapun dua kandidat itu berasal dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier.
"Dalam konteks calon hakim agung atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim)," tutur Pacul dalam rapat.
"Sementara itu calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015," tambahnya.
(fca/azh)