ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Kemudian berkembang menjadi program untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan, kerangka-kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Salah satu kriteria penilaian PROPER terbaru adalah eco inovasi. Kriteria ini diperkenalkan bersama tiga kriteria lainnya pada 2023 silam, seperti ketaatan terhadap peraturan perundangan, inovasi sosial, dan green leadership.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eco inovasi tidak hanya tentang menerapkan metode atau alat baru, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat menerima perubahan ini. Pembaruan sering kali dianggap berat, terutama jika melibatkan teknologi baru," ujar pakar dari Universitas Airlangga Aditya Prana Iswara, pada Talkshow Festival LIKE 2.
Aditya yang merupakan salah satu tim penulis 'Pedoman Penyusunan Laporan Daur Hidup KLHK' ini mengatakan ekonomi sirkular merupakan konsep penting dalam penilaian eco inovasi PROPER emas. Mengutip penelitian Journal of Cleaner Production (2019), Aditya menjelaskan terdapat beberapa yang harus dipahami dalam ekonomi sirkular, seperti pengurangan, upcycling, reuse, dan durability.
"Prinsip-prinsip ini akan digunakan dalam penilaian eco inovasi PROPER emas 2024," jelas Aditya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro mengungkapkan kehadiran eco-inovasi menjadi sangat penting karena dapat mendorong peningkatan efisiensi biaya dalam produksi, penunjang maupun dalam biaya pengelolaan limbah. Oleh sebab itu, eco-inovasi menjadi pembeda antara perusahaan yang memang benar-benar unggul dalam menunjukkan komitmen ketaatannya dengan perusahaan yang tidak unggul.
Sebab eco-inovasi dalam PROPER mengharuskan perusahaan untuk dapat menunjukkan unsur kebaruan, mengkuantifikasi dampak positif terhadap lingkungan, keuntungan ekonomi (penghematan biaya) serta pertambahan nilai (Creating Value) bagi karyawan, konsumen dan masyarakat.
"Kolaborasi antara perusahaan peserta PROPER, masyarakat dan pemerintah menunjukkan bahwa selalu inovasi tanpa batas yang memiliki kekuatan untuk bangkit dan tumbuh lebih kuat menuju masyarakat madani dan lingkungan yang lestari," pungkasnya.
(prf/ega)