ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Lurah Gerem, Cilegon, diadukan ke Inspektorat Kota Cilegon karena diduga bagi-bagi kaos salah satu calon wali kota (cawalkot) Cilegon. Laporan itu dilayangkan tim hukum pasangan calon, Robinsar-Fajar.
"Kami dari Tim Hukum Robinsar-Fajar mewakili warga bernama Nur Arifin melaporkan oknum Lurah Gerem yang diduga melakukan ketidaknetralan sebagai ASN," kata tim hukum Robinsar-Fajar, Irfan Aziz Abdillah, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Sebelum ke Inspektorat, tim hukum Robinsar-Fajar sudah melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Bawaslu. Irfan mengaku masih menunggu informasi dari Bawaslu terkait kelanjutan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Bawaslu sedang proses, kami juga setelah ini akan ke Bawaslu Cilegon untuk mem-follow-up tindak lanjut dari Bawaslu sudah sampai mana," ucapnya.
Irfan mengatakan pihaknya akan mengawal laporan yang sudah dilayangkan tersebut. Begitu juga laporan di Inspektorat Cilegon terkait Lurah Gerem yang diduga melanggar netralitas ASN di momen Pilkada Serentak 2024.
"Kita akan terus mengawal sampai keluar rekomendasi untuk pelajaran bagi ASN lainnya agar ada efek jera bila tidak netral," ujar Irfan.
Terkait laporan ke Inspektorat, Irfan meminta agar lembaga pengawas daerah tersebut bisa lebih tegas dan melakukan sosialisasi ke seluruh ASN di Cilegon agar netral dalam Pilwalkot Cilegon.
"Kami minta kepada Pak Teguh menyampaikan ke Pak Inspektur atau Irban 4 kalau perlu di setiap kecamatan adanya sosialisasi netralitas ASN. Incumbent jangan sampai cawe-cawe kepada ASN, karena incumbent ini kan masih menjabat dan ASN juga harus tetap netral. Apabila ada ajakan untuk tidak netral itu harus menolak," imbuhnya.
(fas/fas)