KPK Periksa Lagi Istri Eks Gubernur Malut Abdul Gani Jadi Saksi Kasus TPPU

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

KPK memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bernama Faoniah H Jauhar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

"Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Ini merupakan kali kedua istri Abdul Gani diperiksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," tambahnya.

Ada juga beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Berikut daftarnyai:

1. ND, Wiraswasta
2. D, Wiraswasta
3. K, Wiraswasta
4. LR, Swasta
5. D, Agen Bri Link
6. FJ, Mengurus Rumah Tangga (Istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba)
7. M, Wiraswasta
8. AAM, Wiraswasta
9. ELV, Wiraswasta

Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(ial/whn)

Read Entire Article