ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK tengah mengusut dua kasus dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, yang salah satunya terkait pembayaran komisi agen dan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). KPK membuka peluang akan memeriksa Board of Director (BOD) PT Pelni.
"Kenapa belum ada update lagi? Karena perkaranya sendiri masih berjalan. Satgasnya juga masih menangani perkara-perkara yang lain sehingga perlu diatur waktunya. Apakah BOD-nya akan dipanggil? Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Tessa menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan terhadap setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam dugaan perkara. Dia menyebut siapa pun punya kemungkinan untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik itu yang memiliki kewenangan, maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui baik ada keterlibatan langsung atau pun tidak langsung. Jadi tidak hanya BOD aja, tapi pihak-pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa (2/7).
Tessa mengatakan kedua kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara. Total, negara merugi sekitar Rp 45 miliar.
Dia mengatakan korupsi terkait PT Jasindo yang sedang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
"Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
"Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa.
(azh/azh)