Kementerian PUPR Buka-bukaan Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan IKN Pakai Uang Tunai

1 month ago 24
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap perkembangan terbaru skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus alias solusi buat warga di lahan 2.086 hektare (ha) Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga di IKN tidak lagi relokasi, melainkan langsung menerima dana kerahiman.

Informasi tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. Kementerian PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi.

"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran uang ganti rugi yang bakal diterima masyarakat. Ia menjelaskan, mekanisme dana kerahiman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk biaya ganti rugi lahan di IKN. OIKN dan Kementerian PUPR sudah mengantongi jumlah penerima ganti rugi dan menyiapkan anggarannya.

"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Basuki menjelaskan proses ganti rugi sedang berjalan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, masyarakat bisa memilih jika ingin menerima uang ganti rugi saja atau direlokasi lewat skema PDSK Plus.

Di sisi lain, Basuki mengaku sudah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatir agar Kementerian PUPR bisa membayar Rp 90 miliar biaya ganti rugi tersebut.

"Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu," jelas Basuki.

(ara/ara)

Read Entire Article