ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar milik korban FI. Ke mana tas-tas itu kini?
"Tas tersebut digadaikan oleh tersangka Angela kepada seseorang berinisial D," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dihubungi detikcom, Kamis (15/8/2024).
"Ada surat gadainya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan menjelaskan, dalam perjanjian gadai tersebut, ada perjanjian bahwa apabila Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut, tas itu menjadi hak milik D.
"Ada perjanjiannya apabila dalam kurun waktu tertentu tidak bisa dikembalikan, maka barang tersebut menjadi milik D," katanya.
Karena Angela tidak bisa mengembalikan tas tersebut, D kemudian menjual tas itu kepada orang lain.
"Makanya setelah dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, D menjual tasnya. Jadi saat ini D masih saksi," tambahnya.
Angela Lee Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar.
"Awalnya membeli tas mewah berbagai merek Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8).
Angela Lee pun memesan 15 tas mewah lainnya dari korban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Meski demikian, Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya.
"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.
Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2017. Polisi pun menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka Angela Lee.
"Sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Angela Lee kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mea/dhn)