Kasus Wanda Harra Pakai Cadar di Kajian Dilimpahkan ke Polda Metro

1 month ago 26
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Bareskrim Polri melimpahkan laporan terkait fashion stylish Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7) lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," katanya.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus tersebut. Empat orang saksi diperiksa.

Wanda Harra Dilaporkan

Fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar yang viral di media sosial.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

"Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Muhammad Rizky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky.

Padahal, kata dia, Wanda Harra itu adalah pria. Maka dari itu, dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.

"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.

Setelah delapan jam berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, Rizky menyebut laporannya diterima. Dia menyebut mulanya sempat ada perbedaan pandangan antara penyidik dan pihaknya.

"Tadi kami sudah diskusi, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi namun akhirnya alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima," ungkap dia.

"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima," pungkas dia.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

(mea/dhn)

Read Entire Article