Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

2 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep masih diusut KPK. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sikap lembaga antirasuah itu gamang dalam menangani kasus Kaesang.

"KPK terlalu lama dan gamang dalam memutuskan bagaimana mereka bertindak. Pernyataan di antara internal KPK sering berbeda," kata Yudi saat dihubungi, Senin (23/9/2024).

Yudi menilai KPK telah memiliki rujukan yang jelas dalam menelaah dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang. Rujukan itu termuat dalam Pasal 12C ayat 3 UU Tipikor. Dia mengatakan KPK seharusnya bisa segera memutuskan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang termasuk milik negara atau bukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegamangan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi karena KPK adalah lembaga penegak hukum. Pimpinan KPK harusnya tegas mau ambil langkah apa. Jangan sampai menjadi bola liar di public," katanya.

Menurut Yudi, pimpinan KPK harus segera memutuskan langkah lembaga dalam kasus Kaesang. Dia berharap polemik dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang tidak menjadi beban bagi pimpinan KPK di periode berikutnya. Sebagai catatan, masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang akan berakhir pada Desember mendatang.

"Pimpinan KPK periode ini yang tersisa masa jabatannya beberapa bulan lagi tentu ingin polemik ini selesai dan tidak jadi beban pimpinan yang baru," katanya.

KPK Segera Sampaikan Hasil Analisis Klarifikasi Kaesang

KPK menyampaikan telah menyelesaikan proses penelaahan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep. KPK menyebut hasil analisis klarifikasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Jubir KPK Tessa Mahardhika awalnya mengatakan hasil laporan itu masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah proses selesai, tahap selanjutnya pembahasan di tingkat pimpinan.

"KPK masih proses penyelesaian administrasi untuk laporan gratifikasi saudara KP, baik di direktorat gratifikasi maupun di direktorat PLPM. Kita harapkan dalam waktu dekat proses di kedua direktorat itu dapat selesai dan dapat dibahas di tingkat pimpinan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (23/9).

Tessa mengatakan KPK akan secepatnya mengumumkan hasil analisis tersebut. Hasil analisis diumumkan seusai rapat pimpinan.

"Secepatnya nanti kita akan umumkan kepada teman-teman jurnalis hasil yang sudah diputuskan di rapat pimpinan tersebut," ungkapnya.

(ygs/eva)

Read Entire Article