ARTICLE AD BOX
Serang -
Penyidik dari Tim Pidsus Kejari Serang telah menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti untuk kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta.
"Ahli menemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta, ini perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai Agustus 2024," kata Plh Kasi Intelijen Meryon Hariputra di Serang , Senin (9/9/2024).
Meryon menyebut penyerahan berkas ini jadi bentuk percepatan penanganan oleh tim penyidik ke penuntut umum. Dia mengatakan, ahli menghitung kembali kerugian dalam periode Juni 2023 hingga Agustus 2024 atau 1 tahun 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin memilihkan kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka," ujarnya.
Kasus ini melibatkan tersangka Sarnata yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Serang. Tersangka lain adalah BA dari pihak swasta.
Perkara ini bermula pada tahun 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerjasama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.
"BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara," ujarnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa 30 Juli. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada set seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis 8 Agustus 2024.
"Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf," kata Kajari Banten Lulus Mustofa ke wartawan waktu itu.
(bri/idn)