Kampus DO Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

3 weeks ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Universitas Abdurrab mengeluarkan atau drop out (DO) Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa diketahui menjadi tersangka dan positif narkoba.

Dilansir detikSumut, pemecatan Marisa Putri diterbitkan lewat surat resmi Universitas Abdurrab. Surat diterbitkan berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus setelah terlibat pelanggaran etika, peraturan dan hukum.

"Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, Kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, Jumat (15/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemecatan juga sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024. Pemecatan terhadap Marisa Putri dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas kampus terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba. Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," tegas Goldha.

Tidak hanya itu saja, Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba. Khususnya di Lingkungan Universitas Abdurab.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/idh)

Read Entire Article