ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan soal insentif bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan insentif para pegawai KPU dalam rapat konsolidasi Pilkada Serentak 2024 kemarin.
"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%" kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebaagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal I Perpres 86 tahun 2024, dilihat Rabu (21/8/2024), menyebutkan penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu sendiri terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Besaran insentif KPU terdapat pada pasal 2 Perpres 86 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:
- Ketua sebesar Rp 77.625.000
- Anggota sebesar Rp 67.500.000
2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:
- Ketua sebesar Rp 32.400.000
- Anggota sebesar Rp 27.000.000
3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:
- Ketua sebesar Rp 21.600.000
- Anggota sebesar Rp 16.200.000
4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
- Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
- Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
- Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000
(hal/das)