ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Armor Toreador Gustifante telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador pun telah resmi ditahan di Polres Bogor.
Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. Selain dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador juga dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam kasus tersebut. Saat ini, Armor ditahan di Polres Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap motif Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
"Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari Tersangka bahwa Tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan Tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8).
Namun keterangan Armor tersebut tak serta-merta dipercaya polisi. Polisi akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
"Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban," katanya.
Armor Toreador Ingin Damai
Armor Toreador mengaku menyesal atas perbuatannya. Armor juga meminta maaf terkait KDRT tersebut.
"Menyesal banget, bahkan sangat terpukul dengan hal ini. Makanya dia tadi menyampaikan permintaan maaf dan mohon doanya," ujar pengacara Armor, Irwansyah, Jumat (16/8).
Irwansyah mengatakan pihaknya berkeinginan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Irwansyah membawa-bawa anak sebagai alasannya.
"Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua ngasuh anak," jelasnya.
Irwansyah mengatakan perkara KDRT ini merupakan delik aduan, sehingga menurutnya bisa saja laporan korban dicabut. Namun ia mengatakan pihak keluarga Armor juga terpukul atas kejadian ini.
"Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan. Kalau menurut saya, ketika dicabut, bisa dong (damai)? Nah, tapi pada intinya bukan itu, tapi intinya itu sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini, termasuk Armor, sangat terpukul tidak tahu se-booming ini," bebernya.
Lantas apa kata polisi? Simak di halaman selanjutnya.....