ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah menjadi tradisi. Duit pungli senilai ratusan juta rupiah ternyata pernah diselundupkan secara tunai masuk ke rutan.
Hal itu terungkap lewat kesaksian Firjan Taufa dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Firjan Taufa merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau, dan pernah menjalani penahanan di Rutan KPK.
Saat ditahan di Rutan KPK, Firjan Taufa pernah menjabat sebagai korting. Istilah itu disematkan kepada tahanan yang menjadi koordinator dalam mengumpulkan uang hasil pungli dari tahanan KPK lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saudara keluar di Desember 2022 apa saudara ada mengalihkan tugas saudara ke korting berikutnya?" tanya jaksa.
"Iya. Dulu waktu itu diganti oleh Sahat Tua Simanjuntak," jawab Firjan.
"Ketika saudara mengalihkan itu apa saudara menjelaskan tugas-tugas korting ke Pak Sahat?" tanya jaksa.
"Sudah dijelaskan pada posisi waktu itu pas ada pertemuan," timpal Firjan.
Jaksa lalu bertanya soal uang pungli yang masih terkumpul di rekening penampung. Firjan menyebut sisa uang saat itu mencapai Rp 320 juta.
"Ada saudara juga kaya menyerahkan kan uang yang sudah dikumpul itu masih sisa ada nggak gitu?" tanya jaksa.
"Ada sekitar Rp 300 juta berapa gitu," ujar Firjan.
"Rp 320 juta dari rekening Gunawan (Gunawan Kristiyanto) tadi ya? Rekening yang tadi ya buat setoran?" timpal jaksa.
"Iya," ujar Firjan.
"Ini di BAP Saudara Rp 320 juta, bener ya?" tanya lagi jaksa.
"Betul," jawab Firjan.
Firjan kemudian ditanya nasib uang Rp 320 juta usai ia tidak lagi menjadi korting dan ditahan di Rutan KPK. Dia menyebut uang itu diserahkan ke pengurus baru yang masih berada di rutan.
Dia mengatakan uang ratusan juta rupiah hasil pungli itu dikirimkan tunai dan secara diam-diam untuk diterima pengurus baru di Rutan KPK.
"Rp 320 juta itu diapain, pak?" tanya jaksa.
"Saya serahkan saja pak ke pengurus," jawab Firjan.
"Dalam bentuk tunai?" tanya jaksa.
"Iya, karena habis itu rekening (penampung) Gunawan saya setop. Maksudnya disuruh Pak Yoory (Yoory Corneles) setop aja udah," jelas Firjan.
"Berarti Saudara memasukkan uang Rp 320 juta itu ke dalam rutan?" tanya jaksa.
"Dicicil Pak," jawab Firjan.
Jaksa bertanya cara uang-uang tersebut masuk ke Rutan KPK. Firjan mengaku uang itu diselundupkan lewat pengiriman paket makanan.
"Yang memasukkan siapa Pak?" tanya jaksa.
"Lewat makanan pak," jawab Firjan.
"Dari Rp 320 juta, Rp 20 juta itu Saudara serahkan kepada siapa aja? Ke Pak Sahat Simanjuntak semua apa gimana?" tanya jaksa.
"Dulu saya serahkan ke yang bantu dia pak. Kalau nggak salah si Tri, Tri siapa lupa saya," balas Firjan.
"Tapi seingat Saudara Rp 320 juta ya?" tanya jaksa.
"Seingat saya segitu," timpal Firjan.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. D eden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(ygs/idn)