ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menyoroti masalah terkait penyelidikan penyelenggaraan haji 2024. Ia menilai Kementerian Agama (Kemenag) menghambat kinerja Pansus karena sejumlah saksi penting yang telah diundang tidak hadir dalam rapat lanjutan yang digelar baru-baru ini.
Usai sidak ke Kantor Siskohat Kemenag pada Rabu (4/9), ia mengungkapkan saksi yang tidak hadir antara lain Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), serta Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Reguler, Kuota Tambahan Haji Reguler, dan Pengisian Kuota Haji Khusus. Ketidakhadiran mereka diklaim dengan alasan sedang berada di Arab Saudi.
"Mereka semua tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Ini menunjukkan bahwa Kemenag menghalang-halangi proses kerja Pansus Angket Haji dan berpotensi melecehkan lembaga DPR RI," tegas Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menekankan kehadiran saksi-saksi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan berbagai sengkarut yang melingkupi penyelenggaraan haji tahun ini. Ia pun menilai Kemenag seharusnya memberikan prioritas kepada Pansus Angket Haji DPR RI agar berbagai masalah terkait haji 2024 dapat segera diselesaikan.
"Pansus Angket Haji ini seharusnya diprioritaskan oleh Kemenag, agar serangkai permasalahan haji 2024 ini dapat segera diselesaikan. Ketidakhadiran mereka jelas menghambat proses investigasi yang sedang kami lakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan Pansus Angket Haji akan terus menuntut klarifikasi dan kehadiran para pejabat Kemenag yang dianggap penting dalam penyelidikan ini. Pihaknya berkomitmen mengungkap segala bentuk pelanggaran dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji tahun ini demi perbaikan yang lebih baik di masa mendatang.
Sebagai informasi, Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk isu kuota haji, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional. Temuan Pansus diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang kuat untuk memperbaiki manajemen haji ke depannya.
(akd/akd)