Dirjen Pajak Buka Suara Terkait Dugaan Pegawai KDRT Istri

1 month ago 26
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP buka suara terkait hal ini.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkasnya.

Dugaan KDRT Diusut Polisi

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan penganiayaan seorang pria dengan cara menendang hingga melemparkan gelas ke seorang wanita. Pria itu disebut sebagai seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan si wanita adalah istrinya.

Dari video yang beredar itu, tampak si suami melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai dengan sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir alumunium, dan buku nikah," imbuhnya.

"Terlapor FAF suami dari korban," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkaara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," imbuhnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article