ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP buka suara terkait hal ini.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkasnya.
Dugaan KDRT Diusut Polisi
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan penganiayaan seorang pria dengan cara menendang hingga melemparkan gelas ke seorang wanita. Pria itu disebut sebagai seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan si wanita adalah istrinya.
Dari video yang beredar itu, tampak si suami melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai dengan sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir alumunium, dan buku nikah," imbuhnya.
"Terlapor FAF suami dari korban," imbuhnya.
Ade Ary menambahkan saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkaara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," imbuhnya.
(mea/dhn)