ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak 19 orang peserta aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada di gedung DPR/MPR RI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan bukan merupakan bagian dari tersangka.
"Bukan (bagian tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary mengatakan keduanya kini sudah dipulangkan. Dia menyebut pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap 19 Orang tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," ujarnya.
19 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah memeriksa 50 orang peserta aksi revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya diamankan usai berakhir ricuh. Terkini, 19 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).
Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai. Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu," jelasnya.
"Dengan ancaman maksimal 4 tahun," imbuhnya.
(wnv/aik)