ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tanda tangan elektronik (TTE) atau tanda tangan digital mulai banyak digunakan. Untuk itu, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sangatlah penting agar meminimalisir terjadinya pemalsuan hingga manipulasi dokumen digital.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatur terkait pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik terverifikasi. Apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi?
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Mengutip dari Kominfo, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSrE sendiri bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik/digital yang efisien, praktis dan terpercaya bagi ekosistem digital di Indonesia. Lantas apa saja daftar PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo?
Daftar Penyelenggara TTE Tersertifikasi
Seperti dilansir situs resmi TTE Kominfo, berikut ini daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui saat ini oleh Kementerian Kominfo dalam penggunaan tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi:
- Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara: https://bsre.bssn.go.id/
- PT Indonesia Digital Identity (VIDA): https://vida.id/
- PT Tilaka Nusa Teknologi: https://tilaka.id/
- PT Solusi Net Internusa: https://digisign.id/
- PT Privy Identitas Digital: https://privy.id/
- PT Digital Tandatangan Asli: https://www.xignature.co.id/
- PT Solusi Identitas Global Net: https://esign.id
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri): https://ca.peruri.co.id/
- PT Djelas Tandatangan Bersama: https://djelas.id/
- PT VIPAS INOVASI TEKNOLOGI: https://vinotek.id
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi menurut panduan dari Kementerian Kominfo:
- Akses salah satu dari daftar PSrE Indonesia yang telah diakui Kemenkominfo di atas.
- Registrasikan diri dan identitas (foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain).
- Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang aktif digunakan.
- Atur kata sandi sesuai ketentuan, lalu lakukan masuk/login akun.
- Buat tanda tangan elektronik sesuai ketentuan masing-masing PSrE.
- Jika proses sudah selesai, maka tanda tangan elektronik sudah mulai bisa digunakan.
(wia/idn)