Cara Buat Tanda Tangan Elektronik: Daftar Penyelenggara dan Panduan

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Tanda tangan elektronik (TTE) atau tanda tangan digital mulai banyak digunakan. Untuk itu, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sangatlah penting agar meminimalisir terjadinya pemalsuan hingga manipulasi dokumen digital.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatur terkait pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik terverifikasi. Apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi?

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Mengutip dari Kominfo, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSrE sendiri bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik/digital yang efisien, praktis dan terpercaya bagi ekosistem digital di Indonesia. Lantas apa saja daftar PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo?

Daftar Penyelenggara TTE Tersertifikasi

Seperti dilansir situs resmi TTE Kominfo, berikut ini daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui saat ini oleh Kementerian Kominfo dalam penggunaan tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi:

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi menurut panduan dari Kementerian Kominfo:

  1. Akses salah satu dari daftar PSrE Indonesia yang telah diakui Kemenkominfo di atas.
  2. Registrasikan diri dan identitas (foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain).
  3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang aktif digunakan.
  4. Atur kata sandi sesuai ketentuan, lalu lakukan masuk/login akun.
  5. Buat tanda tangan elektronik sesuai ketentuan masing-masing PSrE.
  6. Jika proses sudah selesai, maka tanda tangan elektronik sudah mulai bisa digunakan.

(wia/idn)

Read Entire Article