ARTICLE AD BOX
Jakarta -
BPJS Kesehatan memperkuat sistem untuk menanggulangi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS memperkuat sistem teknologi dari sisi internal maupun ekstrenal.
"Sistem anti fraud terdiri dari berbagai komponen, seperti pencegahan, deteksi, investigasi dan penindakan. BPJS Kesehatan terus melakukan penguatan terhadap seluruh elemen ini, baik secara internal maupun bekerja sama dengan pihak eksternal sehingga semakin efektif dalam mencegah dan menindak kecurangan," ungkap Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Mundiharno mengatakan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan merupakan bagian integral dari tata kelola yang baik. Kecurangan dalam pelayanan kesehatan dapat merugikan keuangan negara serta mengurangi kualitas layanan yang diterima peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mundiharno membeberkan langkah-langkah konkret yang dilakukan antara lain dengan memperkuat sistem teknologi informasi yang mampu mendeteksi potensi tindakan kecurangan. Selain itu, pihaknya berkolaborasi dengan instansi lembaga pengawasan terhadap kecurangan untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan.
"Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan optimis bahwa pelaksanaan Program JKN akan semakin transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta. Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi agar JKN tetap berjalan sesuai harapan dan bebas dari tindakan kecurangan," paparnya.
Sementara itu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati mengatakan upaya pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN memerlukan efek jera (deterrence effect), karena pembiayaan negara sudah sangat besar pada sektor kesehatan. Seiring dengan peningkatan alokasi dana tersebut, risiko kerugian akibat tindakan kecurangan juga semakin besar.
Menurut Niken, salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah memperkuat digitalisasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kecurangan. Digitalisasi memungkinkan deteksi dini terhadap potensi kecurangan dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk dianalisis secara lebih mendalam.
Disisi lain, dengan upaya penggunaan teknologi ini dianggap sangat krusial, karena potensi kerugian biaya akibat kecurangan bisa sangat besar jika tidak segera terdeteksi.
"Digitalisasi memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa seluruh data dari berbagai sumber dapat diolah dan dianalisis secara efisien untuk mendeteksi anomali atau potensi tindakan kecurangan. Dengan teknologi yang canggih, kami bisa lebih cepat dan akurat dalam menemukan indikasi kecurangan serta mengambil tindakan pencegahan lebih dini," ujar Niken.
Hal yang sama diungkap oleh Konsultan dan Peneliti Bidang Anti Fraud Kesehatan PKMK KMK UGM, Puti Aulia Rahma. Puti mengatakan proses deteksi risiko kecurangan dilakukan oleh dua aktivitas besar yaitu data maping dan data mining, termasuk bauran data untuk menemukan kecurangan dari setiap pelaku baik peserta, pegawai BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan.
"Data mapping dilakukan dengan mengidentifikasi pola-pola yang terbentuk dari data yang dikumpulkan, sementara data mining memanfaatkan teknik analisis canggih untuk menggali lebih dalam, mencari anomali, atau pola-pola tidak wajar yang bisa menjadi tanda adanya tindakan fraud. Dengan mengombinasikan berbagai sumber data, kami bisa lebih akurat dalam mengidentifikasi potensi kecurangan yang terjadi di berbagai level," tambahnya.
(ega/ega)