Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Lampung -

Gara-gara bikin penginapan tanpa izin di Lampung, pasangan suami istri dari Brasil diciduk petugas Imigrasi. Mereka dinilai menyalahi izin tinggal.

Marcelo De Carvalho Gomes, dan Mayara Lima Pimentel, pasangan suami istri (pasutri) dari Negeri Samba ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan penangkapan keduanya atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pasutri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan yang dilakukan sepasang WNA asal Brazil, di mana mereka menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing," kata Tyas.

"Dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana empat mengakui menggunakan jasa dan fasilitas, serta membayar untuk service selama di sana seperti makanan, minuman keras, papan surfing, laundry, dan sepeda motor," lanjut Tyas.

Berdasarkan informasi tersebut, keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kedua orang tersebut mengakui menyewa rumah tersebut dari masyarakat selama 4 tahun dengan tarif Rp 40 juta per tahun. Mereka mengakui membeli sebuah tanah di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan yang akan dibangun sebuah penginapan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, serta menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya.

Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.


-------

Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.


(wsw/wsw)

Read Entire Article