ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi terkait tindak kriminalitas atau kejahatan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penerbitan SKCK ini dapat dilakukan di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Bahwa penerbitan SKCK dilakukan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Mengutip dari Peraturan Kapolri tersebut, berikut ini penjelasan bedanya penerbitan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK Terbitan Polsek
Penerbitan SKCK di tingkat Polsek adalah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- pencalonan kepala desa
- pencalonan sekretaris desa
- pindah alamat
- melanjutkan sekolah.
SKCK Terbitan Polres
Penerbitan SKCK di tingkat Polres adalah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- pencalonan pejabat publik
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri
- melanjutkan sekolah.
SKCK Terbitan Polda
Penerbitan SKCK di tingkat Polda adalah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memperoleh paspor dan/atau visa.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- menjadi notaris
- pencalonan pejabat publik
- melanjutkan sekolah.
SKCK Terbitan Mabes Polri
Penerbitan SKCK di Mabes Polri adalah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna untuk:
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
- izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
- naturalisasi kewarganegaraan
- adopsi anak bagi pemohon WNA.
Syarat dan Ketentuan SKCK
Mengutip laman resmi SKCK Polri, berikut ini syarat dan ketentuan penerbitan SKCK yang berlaku di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri w...