ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan suami istri (pasutri) inisial TM (26) dan RM (26) tega menganiaya bayi berusia 14 bulan hingga tewas. Bayi malang itu merupakan anak angkat pasangan tersebut.
"Ditemukan ada seorang bayi yang telah meninggal dunia, informasi dari anggota tersebut ada dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung dilansir detikJabar, Selasa (10/9/2024).
Kasus ini terbongkar usai jasad bayi ditemukan di dalam ember cat di salah satu rumah Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Rabu (4/9). Pasangan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke kejaksaan," ucapnya.
Untuk motif, polisi masih melakukan penyelidikan. Kedua ortu angkat itu dijerat Pasal 80 juncto 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP. Pelaku sudah ditahan.
"Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut" ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/haf)