ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah memberikan kesempatan bagi para investor Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memperoleh hak guna usaha (HGU) 95 tahun, hak guna bangunan (HGB) 80 tahun, hingga hak pakai 80 tahun tanpa jenjang atau secara langsung.
Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, terdapat perubahan dalam PP 29/2024 menyangkut kebijakan pemberian hak tersebut. Dalam PP 12/2023 tercatat bahwa hak-hak ini diberikan secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat dalam pasal 19 PP 12/2023, Hak Atas Tanah diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.
Namun dalam PP 29/2024 pasal tersebut dihapus sehingga HGB dan Hak Pakai diperoleh 80 tahun dalam satu siklus, serta bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua sehingga total HGB bisa mencapai 160 tahun. Hal ini juga berlaku bagi HGU yang bisa diperoleh langsung 95 tahun dan diperpanjang pada siklus kedua sehingga total 190 tahun
"Jadi ini untuk IKN dispesialkan supaya itu. Jadi kalau melalui, saya lupa ya itu rezim pertanahan, jadi lama gitu prosesnya," kata Basuki, ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
"Satu siklus pertama. Kalau yang dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, tapi 20, 30, 30 tahun. Nah ini kita jadikan satu jadi 80 (tahun)," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, salah satu alasan dihapuskannya skema pemberian Hak Atas Tanah secara berjenjang di IKN ialah untuk memangkas proses administrasinya. Dengan demikian, harapannya mampu memberikan daya Tarik lebih bagi investor.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun.
(shc/rrd)