ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat RUU Wantimpres dilanjutkan ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
Mulanya Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan laporan atas pembahasan yang dilakukan di tingkat panja. Dia menyampaikan ada sejumlah perubahan yang disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baleg DPR kemudian menerima laporan dari panja. Wihadi kemudian mempersilakan tiap fraksi membacakan pandangan mini fraksi.
Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Wantimpres:
PPP: Setuju
PAN: Setuju
PDIP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PKS: Setuju
Demokrat: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Wantimpres.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Wihadi yang dilanjutkan ketukan palu persetujuan.
(fca/rfs)