ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sengketa ketenagakerjaan bisa terjadi di perusahaan mana pun, termasuk di perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Lalu bagaimana penyelesaiannya?
Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Dear detikcom
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ingin berkonsultasi mengenai pelanggaran dalam perusahaan asing sebagai berikut :
1. Tahun 2017 saya dimutasi oleh direksi karena ingin mengajukan aspirasi pekerja.
2. Saya dimutasi tanpa fasilitas
3. Tahun 2022 saya dimutasi kembali ke tempat semula karena pindah pabriknya
4. Tahun 2023 saya diberikan penurunan jabatan dan hanya orang asing sebagai direksi sendiri yang bertandatangan.
5. Saya melaporkan tindakan penggelapan dalam perusahaan tetapi dibiarkan oleh orang asing dan direksi Indonesia
6. Kenaikan gaji saya setiap tahun tidak sesuai dengan persentase pemerintah walaupun sudah di atas UMK
7. Banyak pelanggaran perjanjian kerja bersama dalam perusahaan
Terima kasih atas sarannya.
Atas pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Kami mengasumsikan bahwa perusahaan asing yang dimaksud adalah perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA), yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Oleh karena didirikan berdasarkan hukum Indonesia, maka tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai hukum ketenagakerjaan bagi karyawan-karyawannya.
Jawaban 1, 2, dan 3:
Perihal mutasi karyawan bergantung kepada substansi dari peraturan perusahaan. Apabila diatur mengenai kewenangan perusahaan untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan, maka hal tersebut adalah hak mutlak perusahaan. Pendapat ini kami sandarkan kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 82 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi (dalam hal ini adalah perusahaan) telah sesuai dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perusahaan.
Jawaban 4:
Penurunan jabatan atau demosi mempengaruhi upah/gaji serta beban tanggung jawab pekerjaan. Terkait dengan penyesuaian upah/gaji, hal ini secara implisit diatur dalam ketentuan Pasal 81 Angka (33) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang mengubah ketentuan Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Selain itu, juga mengacu kepada ketentuan Pasal 81 Angka (33) Perppu Ciptaker yang menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 92 dan 93 yakni Pasal 92A Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto UU 6/2023, yang menyatakan pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Adapun penyusunan skala upah di perusahaan dilakukan dengan penilaian mengenai penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, dan kemampuan perusahaan. Untuk melakukan demosi, perusahaan harus dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang kuat bahwa kinerja karyawan/pekerja tidak sesuai target yang ditetapkan berdasarkan jabatannya.
Jawaban 5:
Perbuatan Saudara untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana di dalam perusahaan sangatlah baik dan terpuji demi kebaikan dan kemajuan perusahaan bersama-sama. Namun demikian, kewenangan untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan, harus dilakukan oleh direktur perusahaan karena direktur adalah organ perseroan yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Untuk itu, apabila direksi tidak mengambil langkah apapun terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan, maka S...