ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap pria WW dan pria SRA pelaku pembegalan terhadap pensiunan TNI di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka. Pertama tersangka WW dan tersangka SRA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor. Ancaman pidana maksimal 9 tahun," ujarnya.
Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk memburu dua orang temannya yang ikut serta dalam aksi pembegalan.
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP," imbuhnya.
Pensiunan TNI Dibegal
Pembegalan tersebut viral di media sosial seperti dilihat, Senin (9/9/2024). Dalam video yang beredar, terlihat mulanya korban tengah berkendara seorang diri.
Dalam video, korban diikuti oleh empat pelaku yang mengendarai dua motor. Tak berselang lama, pelaku memepet korban hingga terjatuh dari motornya.
Para pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam korban. Korban berteriak menjauhi para pelaku. Setelah itu, pelaku membawa motor korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin (19/8).
Ade Ary menjelaskan para pelaku mempersenjatai diri dengan celurit saat beraksi. Setelah memepet korban hingga jatuh, pelaku lantas mengancam korban dengan celurit tersebut dan merampas motornya.
"Jadi saat di TKP korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan dipepet hingga terjatuh. Kemudian mengancam korban dengan celurit saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Korban mengalami luka karena terjatuh," kata Ade Ary, Senin (9/9).
(wnv/dek)