Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah Emosional

4 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menuai reaksi keras dari keluarga Yudha Arfandi.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU.

"Lebay jaksanya! Itu doang," tegas Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Ahmad kemudian memilih untuk tak menjawab pertanyaan wartawan. Ia pergi meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan wajah yang sangat kesal.

"Biarin aja, terserah Jaksa. Nggak ada harapan," jawab ketus Budi Ahmad sambil berjalan.

Adapun tuntutan yang dibacakan JPU untuk Yudha Arfandi, yakni:

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.


(pus/nu2)

Read Entire Article