Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante.

Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi tuntutannya:

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Mengenai hal ini pihak Yudha Arfandi memberikan tanggapan yang cukup emosional.

"Lebay jaksanya!" tegas laki-laki yang mengklaim dirinya adalah ayah Yudha Arfandi.

"Biarin," lanjut laki-laki tersebut menjawab soal tuntutan JPU.

Perihal kelanjutan sidang, akan dilangsungkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.


(pig/wes)

Read Entire Article