ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Turis Malaysia menggila di kawasan wisata Labuan Bajo, NTT. Tak lama ia pun dideportasi karena mengancam jiwa seseorang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH. Ia memang memiliki rekam jejak yang buruk.
"Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT. Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Minggu (1/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan itu pada 27 Agustus 2024. Mahendra menjelaskan PT Blue Marlin Dive Center melaporkan CGH karena ulahnya yang mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir. CGH juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Tak hanya itu, CGH juga dilaporkan melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam (diving) di perairan Labuan Bajo. Ulahnya yang melanggar aturan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa.
"CGH merusak alat diving, berteriak, dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta mengacungkan jari tengah," jelas Mahendra.
Ia mengatakan berbagai keributan yang dilakukan CGH itu merupakan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor," tegas Mahendra.
"Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal," lanjut dia.
Mahendra mengatakan setelah menerima laporan, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan terhadap CGH. Paspornya juga ditahan. Pada 29 Agustus CGH dimasukkan ke dalam ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi hari ini.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menambahkan CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 19 Agustus 2024. CGH menggunakan autogate dan memiliki Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
CGH disebutnya juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh Imigrasi Thailand pada 2017. CGH masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor.
----
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)