ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi V DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp 6,69 triliun di 2025. Dengan tambahan itu anggaran Kemenhub naik menjadi Rp 31,45 triliun dari pagu sebelumnya Rp 24,76 triliun.
Penambahan anggaran ini merupakan hasil pembahasan Belanja Kementerian/Lembaga dengan Badan Anggaran DPR RI.
"Komisi V DPR RI dapat menyetujui penyesuaian pagu anggaran RAPBN TA 2025 Kementerian Perhubungan sesuai dengan hasil pembahasan Belanja Kementerian/Lembaga dalam surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 tanggal 10 September 2024 dengan penambahan sebesar Rp 6.690.185.363.000," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi Golkar Ridwan Bae dalam rapat kerja, Rabu (11/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan juga sepakat akan melakukan pembahasan mengenai pemanfaatan dan pengalokasian penambahan anggaran tersebut rapat mendatang dengan memprioritaskan saran, usulan dan masukan Komisi V DPR RI.
"Maka saya informasikan bahwa jadwal kita pada Selasa 17 September 2024 jam 11 Raker RUU Pelayaran, Rabu 18 September pukul 14 pembahasan alokasi anggaran itu (tambahan) dengan Pak Menteri langsung dengan eselon I,"lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada Komisi V yang telah membantu untuk mengajukan penambahan anggaran itu dalam Banggar DPR RI.
"Saya pikir apa yang kita bahas dengan rinci prinsipnya menyetujui bapak-bapak. Komitmentnya mengusulkan itu efektif diterima Banggar berkat komisi V yang membantu kami untuk mendapatkan alokasi sesuai dengan harapan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pagu anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2025 sebesar Rp 24,76 triliun. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mitra kerja di Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Adapun distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub yakni Sekretariat Jenderal Rp 681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp 116,18 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp 4,25 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,37 triliun; Ditjen Perhubungan Udara Rp 4,57 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp 1,79 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp 108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp 2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp 132,10 miliar.
(ada/rrd)