Tetangga Sakit Jiwa Bikin Onar, Kami Harus Bagaimana?

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Dalam bertetangga, ada cerita suka ada juga duka. Salah satunya bila ada tetangga kita mengalami sakit jiwa. Apa yang bisa kita lakukan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Dh team Detik Advocat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya F,

Mohon saran untuk masalah yang terjadi di lingkungan perumahan saya,

Salah satu penghuni ada yang sakit jiwa (seperti punya kepribadian ganda atau halusinasi). Dia seorang ibu 2 anak dengan anak sudah SD, dan mempunyai suami juga. Hampir setiap hari dia selalu membuat keonaran seperti halnya :

1. Teriak teriak dengan makian yang tidak pantas ke orang yang lewat atau ditemui (marah nggak jelas)

2. Pernah melempar batu, pasir

3. Pernah menendang / memukul pagar rumah lain

Dan akhir-akhir ini di tetangga yang dekat dengan rumahnya dia datang membawa senjata tajam dan marah-marah dan merusak sesuatu.

Untuk komplain ke pihak keluarga sudah berkali kali disampaikan ke suaminya, dan cuma janji janji saja mau diobatin. Tapi kenyataanya seperti tidak digubris sama suaminya. Dihubungi susah cenderung lepas tanggung jawab. Setiap hari suami pergi dari pagi sampai malam, istrinya membuat tidak nyaman lingkungan.

Keseharian orang yang sakit jiwa tersebut masih bisa naik motor antar/jemput anaknya juga. Terkadang dulu tiba-tiba kayak orang normal tapi seringnya kumat.

Untuk itu mohon sarannya bagaimana kita harus bersikap, atau melakukan tekanan kalau memang ini sudah berbahaya terutama pada keluarganya? Sedangkan yang bersangkutan yang sakit jiwa sepertinya tidak bisa ditindak. Karena jujur saja sampai membawa benda tajam sangat berbahaya bagi kita terutama anak anak kami.

Terima Kasih

Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut uraian lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Mengacu pada deskripsi dan pertanyaan yang Saudara sampaikan di atas yang pada pokoknya adalah bagaimana kita harus bersikap, atau melakukan tekanan kepada keluarga orang yang (diduga) mengalami gangguan jiwa apabila orang tersebut sudah menunjukkan perilaku yang dapat membahayakan dirinya, keluarga, orang lain atau sekitarnya.

Pendapat kami:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami rasa perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk dapat menentukan seseorang sakit jiwa (seperti punya kepribadian ganda atau halusinasi) dan hubungannya dengan kemampuannya untuk bertanggung jawab secara pidana ataupun melakukan kepentingan keperdataan haruslah didasarkan pada hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan tidak bisa didasarkan pada penilaian subjektif semata.

Sebagai pengantar untuk menjawab pertanyaan Saudara, kiranya kita perlu sedikit membahas mengenai apa itu "Kesehatan Jiwa". Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut "UU Kesehatan"), Bagian Kesebelas tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 74 ayat (1) mengartikannya sebagai berikut:

"Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya."

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut "PP 28/2024"), dikenal 2 (dua) istilah, yakni:

Orang yang berisiko adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.(Pasal 1 angka 56 PP 28/2024).

Orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan. (Pasal 1 angka 57 PP 28/2024).

Pasal 147 dan Pasal 148 PP 28/2024 menyatakan mengenai hak-hak dari Orang yang Berisiko dan Orang dengan Gangguan Jiwa, sebagai berikut:

Pasal 147 PP 28/2024:

Orang yang Berisiko berhak:
a. mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
b. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan ko...

Read Entire Article