Menag Tugas ke Perancis, Komisi VIII DPR Tunda Rapat Evaluasi Haji

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menjadwalkan ulang rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu lantaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah berada di Perancis sehingga tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan jika rapat evaluasi pelaksanaan haji harus dihadiri oleh Menteri Agama selaku penanggungjawab. Ace menyampaikan hal itu sesuai dengan UU Haji.

"Saya kira dalam UU itu tegas sekali disebutkan bahwa pasal 43, yang menyampaikan itu bukan lembaga tetapi menteri, jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji," kata Ace dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenag di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 43 ayat 2 disebutkan menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI," sambung dia.

Ace lantas mengusulkan agar rapat tersebut ditunda. Menurutnya, kehadiran Menag sangat diperlukan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji.

"Jadi dengan tegas seperti ini saya kira ini bagian pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Maka sesuai dengan UU haji seharusnya kalau tidak ada menterinya baiknya ditunda," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan alasan absennya Yaqut dalam rapat hari ini. Dia menyampaikan jika Yaqut tengah berada di Perancis mewakili Presiden Jokowi.

"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang Bapak Menteri sedang jalankan tugas yang diberikan, hari ini sedang ada di Perancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris," ujarnya.

Saiful menyampaikan jika tugas itu akan berakhir pada 28 September 2024. Saiful lantas meminta izin agar rapat evaluasi penyelenggaraan haji yang dijadwalkan kemudian dapat diikuti oleh Menag secara online.

"Perjalanan tugas beliau akan berakhir pada 28 September. Jadi kami tentu akan menyampaikan apa yang pak ketua sampaikan ke kami," jelasnya.

"Tapi informasi yang dapat kami sampaikan seperti itu nanti kami mohon lebih komplit lagi, dan ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau juga nggak bisa tinggalkan tugas tersebut bersedia secara online pak ketua," sambung dia.

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menyampaikan jika rapat selanjutnya akan dijadwalkan pada 27 September 2024. Dia mengatakan perihal Yaqut dapat hadir fisik atau online dapat didiskusikan kembali.

"Karena ini sifatnya rapat kerja dan laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh bapak Menteri Agama, namun karena Menag hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara juga, maka berdasarkan tata tertib UU yang telah disampaikan, sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di 27 September," imbuhnya.

(amw/taa)

Read Entire Article