ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan kasus korupsi dalam tata kelola timah, dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis. Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, terungkap peran Harvey Moeis di kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Dalam dakwaan jaksa, Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Kasus ini bermula saat Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 terhadap lima perusahaan smelter. Pada kenyataannya, RKAB itu hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya. Bukan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Jaksa menyebut lima perusahaan smelter itu ialah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Pada Agustus 2018, Harvey menghubungi smelter lainnya yang akan bekerja sama dengan PT Timah, yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Komunikasi itu dilanjutkan pertemuan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada 2019, pemilik empat smelter itu mengetahui tidak akan mendapatkan persetujuan RKAB. Mereka disebut mengusulkan kepada PT Timah untuk dibuatkan suatu kesepakatan agar bijih timah ilegal smelter swasta dapat dijual dan dilakukan pemurnian serta pelogaman. Tapi, kata jaksa, syarat pembayaran semuanya harus dilakukan PT Timah.
Foto: Harvey Moeis jalani persidangan. (Ahsan/detikhot)
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.