ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera menerapkan penyesuaian tarif Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). Penyesuaian ini akan membuat tarif jalan tol ini naik sekitar 12%.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Selain itu, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui FGD ini, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut. Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol," kata Adjib dalam FGD tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan bahwa jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12%. Menurutnya, besaran tersebut masih terhitung normal.
Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Foto: Dok. Hutama Karya
"Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar," kata Nasir.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh Yusria Darma juga menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli-Banda Aceh. Dari sana, sebanyak 74% responden menyatakan bersedia menggunakan jalan tol ini.
"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," ujar Yusria.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli-Banda Aceh di 0821-6434-6434.
(shc/das)