ARTICLE AD BOX
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebentar lagi rampung. Pembahasan RUU tersebut telah mencapai tahap akhir dan menyisakan 2 pasal.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) telah mencapai tahap akhir. Saat ini, telah ada 67 dari 69 pasal yang telah disepakati oleh Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Sedangkan, dua pasal tersisa masing-masing membahas energi baru dan energi terbarukan," bunyi keterangan Instagram Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dikutip Jumat (13/9/2024).
Adapun dua pasal yang masih tersisa yakni terkait pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau sewa jaringan. PBJT ini diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan energi baru terbarukan.
"Dalam dua pasal terakhir, Pemerintah mengusulkan Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan. PBJT ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan energi baru & terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan listrik yang diatur berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," bunyi keterangan Ditjen EBTKE.
Lebih lanjut, RUU ini juga mencakup pengaturan insentif hingga nilai ekonomi karbon. Menurutnya, hal ini akan menjadi keuntungan bagi badan usaha yang mengembangkan energi baru terbarukan.
"RUU EBET mencakup pengaturan mengenai insentif, dukungan pemerintah dan nilai ekonomi karbon. Hal ini menjadi sebuah keuntungan bagi badan usaha yang mengembangkan energi baru dan terbarukan, baik dalam bentuk pemasangan solar panel, kontribusi terhadap biomassa, maupun usaha dalam penurunan emisi," terangnya.
Disebutkan juga, Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk meningkatkan bauran EBET di Indonesia, terutama di wilayah Indonesia bagian timur yang masih bergantung pada diesel dengan biaya tinggi.
"Kehadiran RUU EBET ini diharapkan mendorong penyediaan listrik yang lebih murah dan mendukung pembangunan industri hijau serta ekonomi nasional guna mencapai net zero emissions," jelasnya. (kil/kil)