ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang investor kripto dipenjara karena menghabiskan jutaan dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari salah transfer.
Dikutip dari news.com.au, Kamis (15/8/2024), pria bernama Jatinder Singh (39) dipenjara selama 3 tahun di Pengadilan Wilayah Victoria pada Selasa lalu. Ini mengakhiri kasus pengadilan yang telah berjalan 2 tahun.
"Untuk alasan yang hanya diketahui oleh organisasi tersebut, kelebihan pembayaran tersebut tidak ditemukan selama berbulan-bulan," kata Hakim Martine Marich.
"Pelanggaran Anda sepenuhnya dimotivasi oleh situasi dan kemungkinan besar Anda tidak akan melakukan pelanggaran lagi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan diberitahu bahwa Singh dan rekannya saat itu Thevamanogari Manivel melihat uang senilai US$ 10,47 juta atau sekitar Rp 163,33 miliar (kurs Rp 15.600) di rekening banknya pada Mei 2021 setelah bursa internasional membuat kesalahan akuntansi yang signifikan.
Singh yang memegang portofolio Crypto.com, telah menggunakan rekening Bank Commonwealth milik Manivel untuk mencoba menyetor US$ 100 beberapa hari sebelumnya. Namun, setoran itu ditolak karena nama rekening tidak cocok.
Seorang anggota staf yang berbasis di Bulgaria secara tidak sengaja mengetikkan nomor rekeningnya ke dalam dokumen Excel dan bukannya uang yang seharusnya menjadi pengembalian dana sebesar US$ 100.
Singh menemukan kelebihan pembayaran tersebut keesokan harinya. Kemudian, menginstruksikan Manivel untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bersama dalam upaya untuk menghindari penarikan kembali.
Audit internal oleh Crypto.com menemukan kesalahan tersebut tujuh bulan kemudian pada bulan Desember 2021, dan perusahaan mulai mengejar Commonwealth Bank.
(acd/rrd)