ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD). Sukriadi diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp 3,49 miliar.
"Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Pemberkasan dilakukan setelah penyidik melakukan penetapan tersangka dan menggeledah kediaman Sukriadi di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8). Dalam penggeledahan itu, disebutkan penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," ungkap Arief.
Diketahui, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sukriadi. Kendati begitu, dia memastikan, pemberkasan perkara tetap dilakukan.
"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan," imbuhnya.
SD Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD disebut memeras Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Dirangkum detikcom, Selasa (13/8), Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut SD melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam kurun 2021-2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Dia kemudian merinci tujuan pemerasan itu, di antaranya untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
"Uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," rincinya.
(ond/zap)