ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap karena jadi pengedar narkoba. Polisi menyebut bahwa satu keluarga itu termasuk jaringan besar pengedar narkoba di Bekasi.
"Mereka termasuk jaringan pengedar bawah yang cukup besar di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan berat hampir 1 kg," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah saat di konfirmasi, Sabtu (7/9/2024).
Rudy pun mengatakan, sekeluarga itu sudah mengedarkan narkoba sejak Oktober 2023, di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Oktober 2023, Diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Diketahui, Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang dari enam pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah merinci tiga orang satu keluarga itu adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak keduanya yang berinisial R. Tiga tersangka lain yang ditangkap masing-masing berinisial O, AM, dan F merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga.
"Tiga orang diamankan (AR, KK, R) dan dua DPO (S dan A) itu keluarga," kata Kompol Rudy Wiransyah saat dihubungi, Jumat (6/9).
Rudy mengatakan pihaknya juga memburu wanita S dan pria A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK.
Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9). Paket kiriman sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.
(bel/mea)