ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas wafatnya pemuda tersebut akibat insiden ini.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya dengan suara bergetar dan menitikkan air mata
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmat menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Pada Kamis ini, sidang etik KKEP menjatuhkan sanksi administratif kepada Bripka Rohmat berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Rohmat di Polri.
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam insiden rantis tabrak ojol, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Adapun Kompol Kosmas selaku personel Korbrimob Polri yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Baca juga: Disanksi pecat, Kompol Kosmas masih pikir-pikir ajukan banding
Baca juga: Polri: Kasus rantis tabrak ojol dilanjutkan ke ranah pidana
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.