ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya seorang pengendara ojek daring Affan Kurniawan setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Pada kesempatan itu, Nadiem juga mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar," katanya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.
Ketika berada dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucapnya.
Baca juga: Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook
Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem bersama pihak Google Indonesia bersepakat untuk agar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chromebook.
Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai serta uji coba Chromebook menunjukkan bahwa alat tersebut tidak mampu dipakai untuk sekolah garis terluar.
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Ditetapkan tersangka Chromebook, Nadiem: Saya tidak melakukan apa pun
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Baca juga: Kejagung: Nadiem dan Google sepakati pengadaan TIK dengan produk Chrome
Baca juga: Kejagung tetapkan Nadiem tersangka, KPK tetap selidiki kasus Google Cloud
Baca juga: Beri keterangan ke KPK selama 9 jam, Nadiem: Alhamdulillah lancar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.