ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pegawai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan mogok kerja hingga esok hari. Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa aksi itu tidak akan mengganggu perjalanan penumpang.
Budi Karya menyebut bahwa masalah utama dalam aksi mogok kerja itu hanya terkait antara pekerja dan pemberi kerja yang merupakan mitra dari Angkasa Pura. Pengelola bandara itu dikatakan sudah menyiapkan rencana kedua untuk mengatasi jika ada gangguan.
"Itu mogoknya kan antara pihak mitranya Angkasa Pura dengan pegawainya," kata Menhub Budi Karya, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sekarang pihak Angkasa Pura sebagai pengelola khususnya untuk yang Bali itu sudah menyiapkan berbagai backup, termasuk menempatkan juga petugas jika memang nanti terjadi ada gangguan pelayanan," imbuh dia.
Kementerian Perhubungan yang membawahi arus operasi di kawasan bandara memastikan tiada gangguan bagi para penumpang.
"Tetapi kami di Kementrian Perhubungan melalui di Dirjen Perhubungan Udara sudah memastikan itu tidak boleh ada gangguan. Dan tadi mitigasinya sudah dilakukan," kata Budi Karya.
"Jadi sudah dijamin tidak ada gangguan ke penumpang," tegas dia.
Akar masalah aksi mogok di Bandara Ngurah Rai
Pekerja Bandara I Gusti NgurahRai, Bali melakukan aksimogok kerja selama 3 hari terhitung mulai Senin (19/8) ini hingga Rabu (21/8) mendatang. Aksi itu mereka lakukan untuk memprotes penggunaan kata 'project' dalam SK pengangkatan karyawan tetap.
Mereka mempertanyakan alasan di balik kata 'project' dalam SK karyawan tetap karena menganggap istilah itu sama saja dengan penerapan sistem kerja waktu tertentu atau sementara.
"Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan ketentuan intern manajemen memberikan SK. Itu bahasa SK di belakangnya ada bahasa 'project' yang ada masa berlakunya," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan.
Lebih lanjut Dodik menuturkan, SK karyawan tetap yang mereka kantongi dari manajemen PT APS Denpasar sejak beberapa waktu lalu dianggap tidak menguntungkan karyawan. Mereka beralasan dengan dicantumkannya keterangan 'project' di SK karyawan tetap sama saja ada masa kerja yang diberikan, yakni sampai 5 tahun.
"Jadi artinya kontrak kami ini berlakunya hanya 5 tahun, gitu lho. Jadi 5 tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (setelah 5 tahun) bahasanya. Jadi itu yang kami masalahkan," sebut Dodik.
Menurutnya, SK karyawan tetap mestinya berlaku sampai pekerja masuk masa pensiun. Hal tersebut yang memicu para pekerja Bandara Ngurah Rai khawatir dengan tercantumnya kata project dalam SK mereka.
(msl/wsw)