ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sejumlah pagar Gedung DPR RI jebol saat demonstrasi menolak revisi UU Pilkada versi DPR kemarin. Pagar tersebut langsung diperbaiki hari ini.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/8/2024), tampak pagar diganti sementara dengan pagar besi yang lebih kecil. Selain itu, terlihat tiang cor untuk pagar permanen sedang dibuat.
Sejumlah petugas terlihat sedang memperbaiki pagar yang jebol. Ada juga petugas kebersihan yang terlihat membersihkan coretan di dinding pagar Gedung DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisa pembakaran atribut demo masih terlihat di Jalan Gatot Subroto. Aparat keamanan terlihat masih bersiaga di area kompleks DPR RI.
Sebagai informasi, demonstrasi di Gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Pagar gedung DPR yang jebol mulai diperbaiki (Rizky/detikcom)
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(rdh/haf)